Bupati Ali Mukhni dan Wakil Bupati, Damsuar yang berjanji sebelum pemilukada
Nasib Guru Honor Padang Pariaman Memperihatinkan
Para Guru Honor Tuntut Janji Bupati Padang Pariaman(Sumbar), BAKINNews---Himpunan Guru Honor se Kabupaten Padang Pariaman (HGHKP2) yang beralamatkan di Jalan Sei. Sirah, Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (20/3) menggelar pertemuan akbar para guru honor se Kabupaten/Kota Padang Pariaman
di SD 09 Ulakan Tapakis/Maransi Ulakan. Dalam pertemuan akbar tersebut
para guru honor mengeluhkan status keberadaan dan gaji mereka.
Tidak itu saja, para guru honor ini juga meminta kepada Bupati Padang Pariaman agar menepati janjinya sebelum ini dimana para guru honor akan diberikan tunjangan daerah sebesar Rp. 700 Ribu.
"Kita
lakukan pertemuan akbar ini untuk menindaklanjuti bagaimana pendataan
para guru honor tersebut, sudah sampai sejauhmana kelanjutan kedudukan
guru honor ini yang telah kita perjuangkan
sebelum ini. Kita juga meminta Bupati untuk dapat merealisasikan apa
yang dijanjikannya terhadap guru honor didaerah ini," ucap Ketua Umum
Himpunan Guru Honor se Kabupaten Padang Pariaman (HGHKP2), Joni Saputra, S.Pd., saat menyampaikan kata sambutan rapat akbar di SD 09 Ulakan Tapakis/Maransi Ulakan tersebut.
Ditambahkanya,
tahun ajaran 2011 sebagai guru honor mengalami pemotongan honorium yang
diciutkan dari dana BOS. Dana APBD kebanyakan tersedot oleh hal-hal tak
berguna seperti perjalanan dan biaya riset-riset. Termasuk, sebelum ini
janji diberikan kepada para guru honor akan diperhatikan setelah
kampanye Pilkada tahun lalu.
Sementara itu, Koordinator Himpunan Guru Honor se Kabupaten Padang Pariaman (HGHKP2) Drs.
Salman mengatakan, nasib guru honor sampai saat ini belum jelas
kedudukannya. Baik itu telah sejauhmana pendataan dari guru honor,
kesejahteraan mereka, dan honorium mereka. "Padahal,
tugas serta tanggungjawab antara guru yang telah PNS dengan guro honor
tersebut sama. Guru PNS terjamin kehidupannya dengan gaji memadai,
sementara guru honor sendiri gajinya setiap bulan untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya saja tidak cukup," tuturnya.
Dikatakannya, apa yang dapat diperbuat guru honor dengan gaji sebesar Rp.100 Ribu/bulan,
untuk biaya pulang pergi mengajar saja gaji mereka itu tidak seimbang.
Jauh-jauh hari HGHKP2 selalu berdiri terdepan untuk memperjuangkan nasib
para guru honor ini. Baik itu didaerah sendiri maupun ke Jakarta.
"Pemda dalam hal ini sangat bertanggungjawab sekali dalam masalah ini.
Bayangkan sebanyak 1.800 guru honor ada di Kabupaten Padang Pariaman. Mereka ada yang telah puluhan dan belasan tahun mengabdi dengan ikhlas untuk mendidik sebagai guru honor," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman Bgd Yohannes Wempi, S.Pt.,
yang hadir pada acara pertemuan akbar guru honor tersebut, dalam
masalah seperti ini agar lebih ada legalitasnya lagi HGHKP2 pendataannya
lebih akurat dan detail lagi, faktanya harus ada.
"Para
guru honor jangan merasa takut untuk mengeluarkan aspirasinya, sebab di
era sekarang ini transfaransi dan kebenaran harus ditegakan. Otonomi
daerah itu, pihak Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk mengatur hal
seperti ini. Oleh sebab itu, kebijakan Pemda sangat penting dalam
memecahkan masalah guru honor ini," tambahnya.
Disebutkannya,
seharusnya dengan adanya anggaran sebesar 20 persen bagi pendidikan
seharusnya guru honor bisa mendapatkan honorium memadai untuk
keperluannya. Guru perlu disejahterakan, bagaimana bisa seorang guru
honor akan fokus mengajar anak-anak jika gaji sedikit.
Senada dengan itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman Drs.
Fuadi mengatakan, dana BOS tersebut perlu juga untuk dipertanyakan,
sudah sampai sejauhmana dipergunakan. Lalu, berapa persen anggaran dana
BOS itu diperuntukan untuk guru honor. "Kan, kasian kita terhadap guru
honor tersebut, ada sebagian mereka yang telah mengajar selama hampir
10-15 tahun, namun kejelasan atau kedudukan mereka tidak jelas. Bahkan,
yang menyedihkan lagi gaji para guru honor itu dibawah tarif UMR yang
ada. Oleh sebab itu,
permasalahan guru honor ini mesti dituntaskan. Hal ini harus diwujudkan
oleh Pemda dengan menganggarkan dana tersendiri bagi para guru honor
tersebut," ujar nya.
BIN BYW/567
Pekerjaan Jalan Lapen yang dikerkakan CV. Wirca Teknik Gemilang di Desa Batang Kabung Kota Pariaman yang dilaporkan LSM BAKIN ke BPK RI Perwakilan Sumbar, karena ditenggarai berpotensi merugikan keuangan negara
LSM BAKIN Laporkan Pekerjaan Jalan Lapen Batang Kabung ke BPK RI
NH: BPK RI Segera Audit Kota Pariaman(Sumbar), BAKINNews---Dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan Negara dalam pekerjaan jalan Lapen di Desa Batang Kabung yang dikerjakan oleh CV. Wirca Teknik Gemilang telah dilaporkan LSM BAKIN kepada BPK RI Perwakilan Sumbar, Selasa (22/3).
Berdasarkan temuan dari LSM BAKIN, bahwa telah ada dugaan kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan jalan lapen Desa Batang Kabung
Pemerintah Kota Pariaman. Pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan
Umum Kota Pariaman ini terkesan adanya dugaan kongkalingkong antara
rekanan dan pengawas bahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Karena menurut laporan masyarakat
dan bukti fisik yang ditemui sekarang ini, pekerjaan jalan lapen
tersebut sudah mulai menampakan boroknya dan satu persatu aspalnya sudah
mulai mengelupas.
Hal
tersebut ungkapkan oleh Direktur LSM BAKIN, Drs. Nurul Hadi didampingi
Koordinator LSM BAKIN Wilayah Pariaman, Harry N. ST., ditemui koran ini
dikantornya di Padang beberapa waktu lalu.
Dikatakannya,
persoalan pengurangan volume yang dikerjakan oleh CV. Wirca Teknik
Gemilang sudah ada indikasi merugikan keuangan Negara, karena pekerjaan
lapen yang dilakukan ditenggarai tidak sesuai spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Parahnya, dalam pekerjaan jalan
lapen ini kuat indikasi satu lapis aspal tidak dihampar oleh rekanan.
Bukan
itu saja, pengurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan
terkesan direstui oleh pengawas dari Dinas PU Kota Pariaman. Meskipun
begitu pada akhir Tahun 2010 kemaren, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan bersama tim PHO dan FHO tetap membayarkan 100%).
“Kita berharap kepada BPK RI untuk segera mangaudit dugan kerugian Negara dalam pekerjaan jalan lapen ini, ini baru satu ruas dan bagaimana dengan ruas jalan lapen
yang lain. Yang jelas kita akan telusuri keberadaan proyek jalan lapen
yang lain itu, apakah sudah sesuai spesifikasi teknis atau belum,” ungkap Nurul Hadi.
Ditegaskan Nurul Hadi, Kita dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan kepada pihak penegak hukum seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar bisa menjadi efek jera bagi rekanan nakal seperti CV. Wirca Teknik Gemilang ini.
Seperti
pemberitaan koran ini sebelumnya, Pengaspalan Jalan Lapen di Desa
Batang Kabung Kota Pariaman yang menghabiskan dana sebesar Rp. 342 Juta
nampaknya makin memprihatinkan. Pekerjaan jalan yang dilaksanakan CV.
Wirca Teknik Gemilang ini ditenggarai tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis dan dokumen bestek.
Buktinya,
pengaspalan yang dilaksanakan oleh rekanan ini terkesan ada pengurangan
volume pekerjaan, sehingga mutu dan kualitas pekerjaan jalan lapen yang
telah dilaksanakan diduga diambang kehancuran.
Kenyataan
dilapangan saat ini pengaspalan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2010
lalu satu per satu sudah mulai mengelupas. Bahkan daya rekat aspal yang
dihampar juga gampang lepas. Namun, hal tersebut diduga tidak menjadi
perhatian bagi pemilik proyek, sehingga dugaan pengurangan volume pekerjaan terkesan diizinkan.
Sejatinya,
pekerjaan jalan lapen sudah ada spesifikasi teknisnya didalam dokumen
bestek, dan jelas saja lapisan aspal yang dihampar juga dua kali (dua
lapis). Namun dalam pelaksanaan jalan lapen
yang dikerjakan oleh CV. Wirca Teknik Gemilang diduga hanya
dilaksanakan satu kali (satu lapis), sehingga telah ada indikasi sengaja
melakukan pengurangan volume pekerjaan untuk mendapatkan untung yang
besar.
BIN 567
Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Kab. Padang Pariaman
DPP LP3DRI Sorot Aset Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Aset Daerah Ditenggarai Tidak Jelas Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Sebagian besar aset daerah Padang Pariaman
terkesan tidak jelas keberadaan dan peruntukannya. Dan kuat dugaan aset
daerah ini masih banyak dipergunakan oleh mantan pejabat lama. Akan kah
hal tersebut dibiarkan begitu saja?
Berdasarkan
informasi yang diperoleh koran ini, aturan tentang pengelolaan aset
daerah belum ada dasar hukum yang jelas. Bahkan sampai sekarang Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan aset daerah belum dimiliki oleh Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Alhasil, banyak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan dan pemakaian aset daerah. Bahkan tak tanggung-tanggung segelintir oknum sengaja memanfaatkan aset daerah untuk meraup keuntungan pribadi karena belum didasari dengan dasar hukum yang jelas.
Anehnya, pihak Eksekutif dan Legislatif terkesan tidak mau ambil pusing, meskipun sudah beberapa periode pemilihan anggota dewan dilakukan tapi sampai sekarang belum ada juga ketegasan dari 35 anggota dewan untuk menyuruh pihak Eksekutif membuat Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.
Bahkan,
fungsi anggota dewan adalah pengawasan, sementara pengawasan aset
daerah saja diduga tidak terkoordinir oleh anggotan dewan. Apalagi
pengawasan dibidang lain? Bahkan banyak tudingan bahwa pihak Eksekutif dan pihak Legislatif seakan tutup mata dan tak mau membuat Perda tentang aset daerah. Sehingga oknum pejabat terkesan lebih leluasa dalam memamfaatkan aset daerah ini untuk kepentingan pribadinya.
Melihat
kondisi demikian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Pelaksanaan
Pemerintah Daerah Republik Indonesia (DPP LP3DRI), melayangkan surat
bernomor 011.A/LP3DRI.DPP/Prm/2011 tanggal 14 Maret 2011 kepada Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) dan Aset perihal
permintaan Daftar Inventaris Aset Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan isi surat dari DPP LP3DRI,” dalam
rangka melaksanakan pengawasan sesuai tugas dan tujuan lembaga mohong
kiranya Bapak untuk dapat memberikan Daftar Inventaris aset Daerah
Kabupaten Padang Pariaman. Daftar Inventaris Aset Daerah Kabupaten Padang Pariaman ini sangat berguna bagi kami sebagai data penelitian dalam pengawasan tentang pemanfaatan aset daerah Kabupaten Padang Pariaman yang nantinya sebagai pedoman bagi pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Edir Asnadi, Direktur Eksekutif dan Orpans Damrah, Sekretaris Jenderal LP3DRI dalam suratnya.
Berdasarkan
pengakuan, Edir Asnadi, “surat yang kami kirimkan kepada Kepala DPPKD
dan Aset, Hanibal perihal permintaan Daftar Inventaris Aset Daerah
Kabupaten Padang Pariaman ditolak, dan surat kami dikembalikan lagi,
dengan alasan surat tersebut harus ditujukan kepada Bupati Padang
Pariaman, makanya kami mengirimkan surat kepada Bupati Padang Pariaman
dengan nomor 016.A/LPDRI.DPP/Prm/2011 tanggal 15 Maret 2011,” ungkap
Edir Asnadi.
Buramnya pengelolaan aset daerah Padang Pariaman ditanggapi serius oleh Dirjen Investigasi DPP LP3DRI, Hendrizal. Menurutnya, mengenai aset daerah Padang Pariaman seharusnya pihak Eksekutif dan Legislatif sudah seharusnya membuat membuat Perda
tentang pengelolaan aset daerah ini. Untuk apa anggota dewan sebanyak
35 orang itu di DPRD mereka hanya dikontrak lima tahun, sementara hasil
mereka dikontrak tidak ada.
Ditegaskanya, dengan tidak adanya Perda
yang mengatur aset daerah bisa menjadi celah bagi oknum pegawai/pejabat
nakal untuk meraup keuntungan pribadi, makanya, kami berharap kedepan
secepat mungkin pihak Eksekutif dan Legislatif melahirkan Perda agar tidak ada lagi oknum-oknum bermain dengan aset daerah untuk meraup keuntungan pribadi.
Bagindo Yohanes Wempi, Ketua Komisi 1 DPRD Padang Pariaman yang ditemui koran ini, Kamis (17/3) juga mengakui persoalan aset yang terkesan tidak jelas ini, menurutnya Validasi Aset tidak ada.
“tentang laporan aset yang diberikan Eksekutif kepada Legislatif ada, tapi validasi aset yang tidak ada. Karena kami melihat masih banyak aset yang dipakai oleh pejabat lama, aset yang dipegang pihak ketiga, aset yang dipegang masyarakat, dan ada juga aset daerah yang dipegang oleh satu orang pejabat, mendapat dua unit jatah aset seperti mobil dinas,” tutur Yohanes Wempi seraya mengatakan, kami di DPRD sudah berulang kali menanyakan hal ini kepada pihak Eksekutif. Toh, sampai sekarang hasilnya tetap tidak ada.
BIN 567
Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Padang Pariaman
Gaya Oknum Pegawai Dinas Sosnaker Padang Pariaman “Peras” Perusahaan
Surat Dibuat, Amplopnya Pakai Stempel Bupati Padang Pariaman (Sumbar), BAKINNews---Banyak
trik-trik yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Padang Pariaman untuk meraup
keuntungan. Sebut saja dugaan pembuatan surat teguran yang terindikasi
tidak resmi kepada beberapa perusahaan swasta yang berkantor
dilingkungan daerah Padang Pariaman.
Bahkan,
tak tanggung-tanggung oknum Dinas Sosnaker tersebut untuk memuluskan
tujuannya menggunakan stempel Bupati pada amplop, meskipun isi suratnya
pada lembaran surat ber kop surat Dinas Sosnaker Padang Pariaman yang
langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosnakertran, Drs. Anwar,
M.Si.
Buktinya,
surat tertanggal 12 Januari 2011yang dialamatkan Dinas Sosnakertrans
Padang Pariaman kepada Pimpinan Perusahaan Bumi Sarimas KelapaUnit Staf
Kop yang bernomor 560/07/Was/Sosnakertrans/2011 perihal wajib lapor
ketenagakerjaan.
Dalam
surat tersebut dibunyikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
tentang wajib lapor ketenagakerjaan pasal 7 ayat (1), “Bahwa pengusaha
atau pengurus perusahaan wajib melaporkan seiap tahunnya secara tertulis
mengenai ketenagakerjaan.”
Dari
hasil evaluasi kami, banyak perusahaan di Kabupaten Padang Pariaman
yang belum membuat laporan ketenagakerjaan dimaksud. Pada pasal 10
Undang-Undang tersebut penyebutkan, bahwa pengusaha atau pengurus yang
tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-(satu Juta Rupiah). Dan pada
ayat (2) menyebutkan “dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali
atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka
pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.”
Sehubungan
hal diatas, kami harapkan kepada saudara untuk membuat dan menyerahkan
kepada kami wajib lapor ketenagakerjaan Tahun 2011. Demikian kami
sampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih tertanda
Drs. Anwar, M.Si.
Dari
surat tersebut diatas kuat adanya indikasi pemalsuan surat lama yang
diperbaharui dan tanggal keluarnya diubah pakai tulisan tangan. Dan
berdasarkan data surat agenda surat keluar yang tercatat di Sosnaker
Padang Pariaman, surat yang bernomor 560/07/Was/Sosnaker-2011 itu telah
dikeluarkan tanggal 28 Desember 2010. Dan pada Tahun 2011 surat yang
bernomor 560/07/Was/Sosnaker tidak ditemui.
Namun
anehnya, surat tersebut tetap dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan
yang terkesan untuk “menakut-nakuti” demi meraup keuntungan. Ketika hal
tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Sosnakertrans Padang
Pariaman, Drs. Anwar, M.Si., yang ditemui wartawan Koran ini diruang
kerjanya, Kamis (17/3) Ia tidak bisa menjawab banyak.
Menurutnya,
Saya tidak ingat lagi surat keluar, mengenai surat yang berstempel
Bupati tersebut bisa saja terjadi kekeliruan, karena kemaren memang ada
Sosnaker mengirim surat ke Bupati, dan bisa saja amplop itu tertukar dan
terkirim kepada perusahaan.
Yang
jelas Saya akan telusuri apakah ada surat yang bernomor surat
560/07/Was/Sosnaker-2011 itu dikeluarkan 2011. Sebab, Saya perlu
memanggil staf Saya dulu.
“Kalau
tanggal surat dinas memakai tulisan tangan sah-sah saja, karena
sifatnya bukan prinsip,” ujar Anwar. Namun setelah didesak bahwa secara
administrasi surat menyurat tersebut adalah prinsip Kadis Sosnaker
terkesan diam, dan beralasan nanti Saya akan lihat surat-surat yang
sudah keluar, elaknya.
Kolaborasi Sosnakertrans Padang Pariaman Dengan Efrizaldi Seperti
pemberitaan sebelumnya, bahwa Dinas Sosnakertrans Padang Pariaman
meminta bantu tenaga pengawas kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sumbar, namun dinas tersebut merekomendasikan kepada Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja Kota Padang, Melalui Ir. H. Heryanto Rustam, MM.
Tapi
pengawas yang ditunjuk tersebut terkesan mencari keuntungan di Padang
Pariaman. Karena berdasarkan informasi yang beredar, tenaga pengawas
yang bernama Efrizaldi berkolaborasi dengan oknum di Dinas Sosnakaer
Padang Pariaman untuk menakut-nakuti perusahaan dengan surat. Bahkan
surat yang dibuat Sosnaker Padang Pariaman itu dibuat di Padang. Dan
kuat dugaan surat-menyurat itu diset oleh Efrizaldi sendiri. Hal
terrsebut terbukti pada surat nota pemeriksaan bernomor surat
560/…./Was-Sosnakertrans/2010 yang dibuat di Padang tanggal 26 November
2010 yang dialamatkan kepada Direktur Global Vision Impek.
Nah,
dugaan kecurigaan itu timbul karena dua surat yang berbeda dilengkapi
dengan nomor surat yang sama. Dalam hal ini, Kadis Sosnakertrans Padang
Pariaman, Drs. Anwar, M.Si., terkesan membela pegawai negeri Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang. Karena menurutnya, Efrizaldi itu
rekomendasi dari Provinsi karena kita memang membutuhkan pengawas
ketenagakerjaan.
“Namun
dalam hal ini, Efrizaldi tidak ada menerima honor dari APBD atau APBN
dalam melakukan pengawasan di Padang Pariaman,” ungkap Anwar. Ketika
ditanyakan bahwa pihak BKD tidak mengetahui keberadaan pegawai Kota
Padang yang ditugaskan di Padang Pariaman, dibantah oleh Anwar,
menurutnya, dia sudah melayangkan tembusan kepada BKD, mungkin saja hal
tersebut tidak sampai kepada pimpinan, karena waktu itu tembusannya
diberikan kepada staff yang berada di BKD, elak Anwar.
Logikanya,
mana ada pengawas dari daerah lain yang dibutuhkan tenaganya tidak
diberi honor? Apakah honor pengawas tersebut diambil dari surat-surat
yang dilayangkan kepada perusahaan? Karena isi surat-surat yang
dilayangkan kepada perusahaan bernada ancaman atau menakut-nakuti. Bisa
saja!
BIN 567
Pekerjaan Jalan Lapen yang menggunakan aspal satu lapis di Desa Batang Kabung Ala CV. Wirca Teknik Gemilang
Gaya CV. Wirca Teknik Gemilang “Maliang” Volume PekerjaanSatu Lapis Aspal Tak Dihampar Kota Pariaman (Sumbar), BAKINNews---PengaspalanJalan Lapen di Desa Batang Kabung Kota Pariaman yang menghabiskan dana sebesar Rp. 342 Juta nampaknya
makin memprihatinkan. Pekerjaan jalan yang dilaksanakan CV. Wirca
Teknik Gemilang ini ditenggarai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
dan dokumen bestek.
Buktinya,
pengaspalan yang dilaksanakan oleh rekanan ini terkesan ada pengurangan
volume pekerjaan, sehingga mutu dan kualitas pekerjaan jalan lapen yang
telah dilaksanakan diduga diambang kehancuran.
Kenyataan dilapangan saat ini pengaspalan yang telah dilaksanakan pada Tahun
2010 lalu satu per satu sudah mulai mengelupas. Bahkan daya rekat aspal
yang dihampar juga gampang lepas. Namun, hal tersebut diduga tidak
menjadi perhatian bagi pemilik proyek sehingga dugaan pengurangan volume
pekerjaan terkesan diizinkan.
Sejatinya,
pekerjaan jalan lapen sudah ada spesifikasi teknisnya didalam dokumen
bestek, dan jelas saja lapisan asphalt yang di hampar juga dua kali (dua
lapis). Namun dalam pelaksanaan Jalan Lapen
yang dikerjakan oleh CV. Wirca Teknik Gemilang diduga hanya
dilaksanakan satu kali (satu lapis) sehingga telah ada indikasi sengaja
melakukan pengurangan volume pekerjaan untuk mendapatkan untung yang
besar.
Ironisnya,
spesifikasi Jalan Lapen yang dikerjakan rekanan hanya memakai macadam,
sebagian memakai tanah gunung, diatasnya diberi plingkut dan dihampar
2/3 langsung diaspal dan diberi abu/pasir. Jadi pekerjaan ini diduga
makadamnya tidak dikunci dan aspal satu lapis sengaja dihilangkan. Parahnya, pekerjaan ini juga terindikasi tidak ada melakukan uji kepadatan. Alhasil setelah pekerjaan selesai jalan jadi bergelombang.
Seyogyanya,
pekerjaan Lapen yang dikerjakan harus ada penghamparan klas C (3/4-5/2)
campuran tanah gunung sama karekel air untuk Lapisan Pondasi Bawah
(LPB), baru diberi plingkut, setelah itu ditabur 3/5 dan dikunci dengan
2/3, baru ditabur aspal moni (aspal lapis pertama), diatasnya ditabur ½ dan diberi aspal lapis kedua baru ditaburkan abu/pasir diatasnya.
Nah,
proses seperti itu yang diduga tidak dilakukan oleh rekanan, sehingga
mutu dan kualitas pekerjaan diperkirakan tak akan bertahan lama. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Hendrizal, Dirjen LP3DRI (Lembaga
Pengawas Pelaksanaan Pemerintah Daerah Republik Indonesia) yang ditemui
dikantornya, Kamis (24/2) sangat menyesalkan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
Menurutnya,
rekanan seharusnya bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen
bestek yang ada, sehingga hasil pekerjaan bisa mencapai hasil yang
maksimal seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Jadi rekanan untung
dan masyarakat terbantu karena hasil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan bertahan lama.
“Kalau
kondisi jalan seperti sekarang ini jelas telah ada dugaan pengurangan
volume pekerjaan dan pihak terkait patut mempertanyakan hal itu,” tegas Hendrizal. Dikatakannya,
seharusnya pemilik proyek harus jeli dalam pengawasan setiap proyek,
jangan hanya datang sebentar lalu berlalu pergi, sehingga rekanan pada
saat melakukan pengaspalan tanpa ada pengawasan.
Seyogyanya,
pengawas harus ada dilokasi proyek untuk melakukan pengawasan disaat
rekanan melakukan pengaspalan, karena diitem pekerjaan ini sering
terjadi “maliang” kalau tidak diawasi, salah satu permainannya seperti
pengurangan aspal, kurangnya pemadatan pondasi bawah (base), dan
ketebalan Lapisan Pondasi Bawah (LPB).
Dengan
kondisi demikian seharunya pemilik proyek tidak usah mem PHO pekerjaan
yang dilaksanakan CV. Wirca Teknik Gemilang, kerana diduga telah sengaja
melakukan pengurangan volume pekerjaan. Tapi nampaknya, pekerjaan
tersebut tetap saja di PHO oleh pemilik proyek. Disini terlihat ada
indikasi kongkalingkong antara pemilik proyek dengan rekanan sehingga
meskipun rekanan ditenggarai melakukan pengurangan volume pekerjaan
pemilik proyek tetap mem-PHO alias merestui.
Makanya,
sebut hendrizal, diharapkan kepada penegak hukum untuk segera mengusut
dugaan pengurangan volume pekerjaan ini karena didalam pengurangan
volume berarti telah ada unsur untuk merugikan Negara.
Seperti pemberitaan edisi sebelumnya, Nopriadi Sukri, PPTK yang ditemui dikantornya, Kamis (17/2) mengatakan, memang kemaren ada masyarakat
yang menginformasikan tentang pekerjaan tersebut, namun setelah kami
turun memang ditemukan seperti yang dilaporkan masyarakat itu dan kita
sudah menyuruh rekanan untuk memperbaiki, ujar Nopriyadi Sukri yang
akrab di panggil nono.
Dikatakan
Nono, pekerjaan tersebut terlambat 15 hari, dan kita juga sudah
memberikan peringatan keempat (4) kepada rekanan. Namun dalam pekerjaan
itu rekanan telah didenda sebesar Rp. 7,5 Juta, dan segala kerusakan
sudah diaspal kembali.
Ketika
ditanyakan pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis atau
belum, PPTK terkesan diam, bahkan ketika koran ini melihatkan foto
pekerjaan PPTK terkesan agak terkejut, dan pura pura bertanya, “yo model
itu karajo nyo tu da,” ujar Nono.
Menurut Nono, sabananyo
dulu Dinul datang ka ambo mamintak untuak mamanangkan perusahaan ko,
dan ambo kecekan waktu itu bueklah tawaran rancak-rancak, ruponyoo lai
manang juo akhirnya, ungkap nono. BIN 567